Bakamla Mulyorejo, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pengawasan, penegakan hukum, dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia. Regulasi yang diterapkan oleh Bakamla Mulyorejo bertujuan untuk memastikan bahwa segala kegiatan yang dilakukan di perairan Mulyorejo berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi penting yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, serta penegakan hukum di perairan Indonesia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut, Bakamla Mulyorejo melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum maritim. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan keamanan laut oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bakamla. Regulasi ini memberikan landasan bagi Bakamla Mulyorejo dalam melaksanakan tugas patroli maritim, pengawasan, dan penanggulangan ancaman yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban laut. - Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur mengenai struktur, tugas, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Mulyorejo. Dengan adanya regulasi ini, Bakamla Mulyorejo memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan operasionalnya untuk menjaga keamanan laut dan melindungi potensi maritim di wilayah Mulyorejo. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-undang ini mengatur mengenai batas wilayah perairan Indonesia dan hak-hak negara atas pengelolaannya. Bakamla Mulyorejo berperan penting dalam melaksanakan pengawasan terhadap perairan yang menjadi bagian dari wilayah Indonesia, termasuk mencegah kegiatan ilegal dan merusak lingkungan. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya alam laut, termasuk kegiatan perikanan ilegal dan pencemaran laut. Bakamla Mulyorejo bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di perairan untuk memastikan kelestarian sumber daya alam laut. - Peraturan Bakamla RI tentang Sistem Pengawasan dan Patroli Maritim
Regulasi internal yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme patroli maritim yang dilakukan oleh Bakamla, termasuk penggunaan kapal patroli, teknologi pemantauan, serta prosedur pengawasan untuk mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman yang muncul di perairan. - Regulasi Terkait Penanggulangan Bencana Maritim
Dalam hal terjadi insiden atau bencana alam di laut, seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak, Bakamla Mulyorejo mengikuti prosedur yang diatur dalam regulasi penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai instansi terkait. Bakamla bertindak cepat dalam merespons situasi darurat untuk meminimalkan dampak dan menyelamatkan korban. - Peraturan Hukum Laut Internasional
Selain regulasi domestik, Bakamla Mulyorejo juga mengacu pada konvensi internasional seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam mengelola perairan internasional. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Mulyorejo dalam menjalankan tugas pengawasan di perairan yang berbatasan dengan negara lain.
Penerapan Regulasi
Bakamla Mulyorejo bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di perairan Mulyorejo mematuhi peraturan yang ada, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Kami senantiasa mengikuti perkembangan regulasi dan mengupdate prosedur operasional kami agar selalu relevan dan efektif dalam menjaga keamanan serta keselamatan laut. Dengan mengacu pada regulasi ini, kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan kelestarian ekosistem maritim.